KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua BPPN Syafruddin Terkait BLBI

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari sejak hari ini hingga 18 Februari 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2018, 21:13 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 21:13 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung
Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari sejak hari ini hingga 18 Februari 2018.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka SAT (Ketua BPPN),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat keterangan lunas (SKl) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, Syafruddin sudah lebih dahulu menjalani penahanan perdana sejak 21 Desember 2017 selama 20 hari.

Febri mengatakan, dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa 71 saksi dari berbagai unsur. Dari mulai, notaris, advokat, hingga staf khusus wakil presiden.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

Saksikan video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya