Polri-Dishub Evaluasi Sepeda Motor di Thamrin Sebulan ke Depan

Polisi dan Dishub menghormati keputusan MA yang mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Jan 2018, 16:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 16:46 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Larangan Pembatasan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1). Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub DKI Jakarta larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat. Namun, kedua institusi sepakat memantau dan memperketat pengawasan terkait kebijakan tersebut.

Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, pemantauan dan pengawasan akan dilakukan selama sebulan sejak Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat sudah dapat dilewati sepeda motor.

"Kami akan lakukan monitoring dan evaluasi, kami kasih batas waktu satu bulan apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kami pantau satu bulan," ujar Kingkin.

Keputusan itu disepakati melalui rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Korps Lalu Lintas Polri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018).

Kingkin menuturkan, pemantauan dilakukan berdasarkan jumlah sepeda motor dan pelanggaran lalu lintasnya setiap hari. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 1.200 sepeda motor diproduksi setiap hari.

Pemantauan juga dilakukan untuk melihat bagaimana perilaku pengendara sepeda motor di jalur protokol itu. "Data pelanggaran lalu lintas itu bagaimana perilaku pengendara motor di Jakarta ini, melawan arus, berhenti sembarangan, akhirnya berdampak kemacetan," kata dia.

Persoalan-persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Apalagi, persoalan utama lalu lintas Ibu Kota adalah kemacetan.

Di sisi lain, polisi mendukung segala upaya pemerintah menangani problem kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan menyiapkan sarana transportasi massal.

"Intinya kami sama-sama ingin wujudkan masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas di Jakarta," ucap Kingkin.

 

 

Kawasan Terpadu Tertib Lalu Lintas

Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI mencabut rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku sudah berkoordinasi tentang pencopotan tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat dijadikan sebagai kawasan terpadu tertib lalu lintas. Karena itu, pihaknya ingin ada pengawasan ketat terhadap perilaku pengguna jalan di kawasan tersebut.

"Walaupun boleh KR2 (sepeda motor) melintas, tetapi kawasan tersebut tetap harus tertib. Kalau ada pelanggaran kami dibantu polisi akan kenakan sanksi berat baik KR2 maupun KR4 (mobil)," kata Andri.

Polisi bersama Dishub DKI juga akan memperketat pengawasan fungsi trotoar di kawasan tersebut. Sebab, selama ini pengendara motor kerap menyalahgunakan fungsi trotoar di Ibu Kota.

"Karena pembatasan sepeda motor tidak hanya menyangkut masalah kemacetan, tapi juga untuk tata ketertiban dan keselamatan," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

https://www.vidio.com/watch/839816-pro-kontra-larangan-sepeda-motor-di-jalur-sudirman-jeng-patrol

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya