Polda Metro Usul Ganjil-Genap Motor Diterapkan di Jalan Thamrin

Halim Pagara mengatakan, larangan motor untuk melintas di jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat cukup efektif mengurai kepadatan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Jan 2018, 13:35 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 13:35 WIB
Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI mencopot rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). MA merekomendasikan Pemprov DKI bisa menghasilkan solusi alternatif atas permasalahan yang dikeluhkan warga. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, larangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat cukup efektif mengurai kepadatan. Namun, pihaknya tetap akan menghormati putusan MA yang membatalkan aturan itu.

Halim menyarankan, dalam peraturan yang baru nanti, Pemprov DKI Jakarta tetap mengatur roda dua yang melintas di jalur tersebut, seperti menerapkan ganjil genap pada roda dua.

"Saran kami kepada gubernur, dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat yaitu ganjil genap," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Halim melanjutkan, dengan aturan ganjil genap, diharapkan tidak muncul titik-titik kepadatan baru yang kemungkinan akan berdampak ke jalur-jalur lain di sekitar kawasan tersebut.

Bertahap

Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI mengangkut rambu rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Tidak ada penjagaan petugas di perlintasan Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Tahapan aturan dari pelarangan melintas ke ganjil genap, menurut Halim, lebih pas untuk diterapkan di jalur itu dibanding langsung membebaskan kendaraan roda dua melintas.

"Jadi tidak serta-merta langsung dilos kan kendaraan tersebut lewat Thamrin tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap. Sementara yang di Thamrin dulu dan bunderan HI, sesuai dengan yang dilarang," beber Halim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya