Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat surat keterangan sakit palsu di media sosial. Informasi ini didapatkan petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari laporan ini polisi berhasi menangkap tiga tersangka, yakni MJS, NDY,dan MKM, yang bukan berprofesi sebagai dokter.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (13/1/2018), ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Cengkareng, Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.
Advertisement
Para tersangka memperjualbelikan surat sakit melalui akun instagram @suratsakitjkt dan akun media sosial jasasuratsakit.blogspot.com sejak 2012.
Dalam aksinya, para tersangka mengaku bisa mendapatkan 50 pesanan surat sakit dengan harga jual Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per surat. Dalam sehari, pelaku bisa meraup pendapatan mencapai Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.