3 Sindikat Pembuat Surat Sakit Palsu Bukan Dokter

Para tersangka memperjualbelikan surat sakit melalui instagram @suratsakitjkt dan akun media sosial jasasuratsakit.blogspot.com sejak 2012.

oleh Sunariyah diperbarui 13 Jan 2018, 14:07 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 14:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat surat keterangan sakit palsu di media sosial. Informasi ini didapatkan petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari laporan ini polisi berhasi menangkap tiga tersangka, yakni MJS, NDY,dan MKM, yang bukan berprofesi sebagai dokter. 

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (13/1/2018), ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Cengkareng, Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.

Para tersangka memperjualbelikan surat sakit melalui akun instagram @suratsakitjkt dan akun media sosial jasasuratsakit.blogspot.com sejak 2012.

Dalam aksinya, para tersangka mengaku bisa mendapatkan 50 pesanan surat sakit dengan harga jual Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per surat. Dalam sehari, pelaku bisa meraup pendapatan mencapai Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya