Hendropriyono Minta Caleg PKPI Gulirkan RUU Wajib Militer

Menurut Hendropriyono, wajib militer merupakan cara ampuh menangkal maraknya isu SARA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jan 2018, 06:02 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 06:02 WIB
Ramalan AM Hendropriyono, Menanti Sosok Presiden dan Wakil Presiden 2019
Ketum PKPI, AM Hendropriyono memberi sambutan dalam acara Syukuran PKPI di Cipayung, Jakarta, Jumat (29/12). Ketum PKPI, AM Hendropriyono menuturkan, nantinya capres ini akan mendulang suara dari partai-partai nasionalis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono memiliki pesan khusus kepada setiap bakal calon anggota (caleg) legislatif partainya. Pesan itu yakni terkait militer.

"Kepada bakal calon legislatif yaitu harus menggulirkan tentang rancangan Undang-Undang Wajib Militer," pesan Hendro dalam acara temu kader PKPI di Gedung Wijayakusuma, Jakarta Timur, Minggu 21 Januari 2018.

Hendro menilai, wajib militer merupakan cara ampuh menangkal maraknya isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

"Ini wajib militer, bela negara, adalah kunci memberantas SARA," tegas Hendro.

Menurut dia, melalui kegiatan wajib militer, institusi seperti TNI dan Polri, dapat bersatu dan bersinergi dengan rakyat.

"Penyatuan ABRI dan rakyat, ini nyata tidak hanya ngomong aja. Negara yang melakukan itu (wajib militer) sudah ada dan berhasil baik, itu baru betul manunggal," Hendro menegaskan.

 

 

RUU Komponen Cadangan

Deklarasi Dukungan PKPI untuk Jokowi di Pilpres 2019
AM Hendropriyono bersama Try Soetrisno saat deklarasi dukungan untuk Jokowi maju di Pilpres 2019, Jakarta, Senin (12/6). PKPI menilai Jokowi berhasil menerapkan pembangunan dengan kebijakan Indonesiasentris.‎ (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pembahasan soal wajib militer sudah lama bergulir di parlemen. Bahkan sudah dibuat rancangan undang-undangnya. Bahkan RUU yang dalam Kementerian Pertahanan disebut RUU Komponen Cadangan, sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2013.

Bila RUU Komponen Cadangan nanti disahkan, hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.

 

Saksiksan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya