Pembacok Karyawan Toko Aksesoris HP Diancam Kurungan 8 Tahun Penjara

Menganiaya penjaga toko aksesoris HP di Lokasari Square hingga luka parah, pria ini terancam hukuman 8 tahun penjara.

oleh Sunariyah diperbarui 23 Jan 2018, 07:35 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 07:35 WIB

Fokus, Jakarta - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menahan Suwarno, tersangka pelaku pembacokan karyawan sebuah toko aksesoris telepon di Tamansari, Jakarta Barat. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut karena kesal terhadap pemilik toko.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (23/1/2018), sebuah CCTV merekam aksi kekerasan yang terjadi di sebuah toko aksesoris telepon di Lokasari Square, Tamansari, Jakarta Barat. Dari rekaman kamera terlihat, begitu datang, pelaku langsung memburu pemilik toko dengan golok terhunus. Pelaku bahkan mengejar pemilik toko hingga ke dalam toko. Aksi pelaku membuat para karyawan toko berhamburan keluar.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamansari. Sasaran pelaku sebenarnya adalah pemilik toko bernama First Stevany, namun karena salah sasaran, pelaku justru melukai salah seorang karyawati bernama Martha.

Sehari setelah insiden pembacokan, toko All Aksesoris, yang berada di Lokasari Square, masih tutup. Sementara Martha, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.

Aksi pembacokan tersebut diduga dipicu kekesalan pelaku, karena pelindung handphone yang dipesannya tidak kunjung datang. Sementara tersangka Suwarno dijerat dengan Pasal  354 KUHP tentang penganiayaan dengan  pemberatan, dan terancam hukuman 8 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya