Liputan6.com, Jakarta - Mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (8/2/2018). Pada sidang ini, jaksa akan membacakan dakwaan Fredrich atas perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP.
"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada tanggal 8 Februari (2018),"Â ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat 2 Februari 2018.
Menurut dia, sidang Fredrich akan dipimpin oleh hakim ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi sebagai panitera.
Advertisement
KPK sendiri merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis 1 Februari 2018Â atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang praperadilan perdana Fredrich beberapa hari lalu ditunda lantaran pihak KPK melalui biro hukum tak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 5 Februari 2018.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Namun, sidang gagal dilakukan karena KPK tidak hadir.
Fredrich mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak lembaga antirasuah.
Dia beralasan, memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara. Fredrich tak terima disebut telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement