Selain soal Tambah Pimpinan, Ini 13 Substansi Penting UU MD3

Ada 14 poin penting dalam revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Feb 2018, 20:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 20:46 WIB
Rapat Paripurna ke-15
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyatakan terdapat 14 substansi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yang disahkan menjadi UU saat rapat paripurna.

Supratman menyatakan yang pertama yaitu penambahan pimpinan MPR, DPR dan DPD serta penantian wakil pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kedua adanya perumusan kewenangan DPR dalam bahas RUU yang berasal dari presiden dan maupun diajukan oleh DPD.

"Ketiga adanya penambahan rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan Kepolisian," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Keempat, penambahan rumusan penggunaan hak interpelasi dan hak angket. Politikus Gerindra ini melanjutkan dalam draf itu ada juga yang menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara.

Keenam ada penambahan pula rumusan tentang kewenangan Baleg dalam penyusunan RUU tentang pembuatan laporan kinerja inventarisasi masalah di bidang hukum.

Untuk substansi ketujuh yaitu perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD. UU MD3 juga menambah rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat satu.

"Kesembilan ada penambahan rumusan mekanisme pemanggilan WNI dan orang asing acara paksa dalam hal tidak memenuhi pemanggilan panitia angket," lanjut dia.

 

Substansi Lain

Supratman Andi Agtas
Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan di Maluku kekurangan anggaran

Selanjutnya untuk substansi ke-10, adanya penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Poin sebelas ada penambahan rumusan wewenang tugas DPD dalam pantau dan evaluasi Raperda dan Perda.

"Selanjutnya keduabelas penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran," ujarnya.

Poin ketigabelas ada penambahan rumusan Badan Keahlian Dewan (BKD). Terakhir, ada penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR, DPR dan alat kelengkapan dewan hasil Pemilu dan ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR, DPR dan kelengkapan dewan setelah Pemilu 2019.

"Demikian pokok-pokok substansi perubahan dan beberapa catatan hasil RUU perubahan kedua tentang MD3," jelas Supratman.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya