Penangkapan Fachri Albar Diawali Laporan di Aplikasi Qlue

Fachri Albar ditangkap di kediamannya. Di sana polisi juga menemukan sejumlah bukti keterlibatannya dengan penggunaan narkotika.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Feb 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 17:30 WIB
Pakai Seragam Tahanan, Fachri Albar Tertunduk Lesu
Ekspresi aktor Fachri Albar saat dihadrikan dalam gelar rilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, 13 tablet Dumolid, dan alat isap sabu berupa bong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aktor Fachri Albar karena penggunaan sabu. Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengatakan Fachri diintai selama tiga bulan.

Informasi itu diperoleh polisi dari laporan warga. Kabar itu masuk melalui aplikasi qlue.

"Ini murni laporan dari sistem online. Sehingga Polres Jaksel melakukan pemantauan," ujar dia kepada awak media, Rabu (14/2/2018).

Polisi lantas membuntuti Fachri Albar hingga akhirnya diringkus sekitar pukul 07:00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Tadi pagi kami gerebek langsung rumahnya," ucap dia.

Dalam pengerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar Fachri yang berada di lantai 1 rumahnya.

"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, satu tablet calmet. Banyak sekali alat hisap," ujar dia.

Fachri dijerat UU Narkotika RI no 35 Tahun 2009. Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," tutup dia.

 

Menenangkan Diri

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar

Untuk psikotoprika jenis Dumolid, Fachri Albar mengaku menggunakannya untuk menenangkan diri. Sebab pengakuannya kepada pihak kepolisian, suami Renata Kusmanto sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.

"Dalam keterangan bersangkutan menggunakan Dumolid untuk menenangkan diri," ujar Mardiaz.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya