Fachri Albar Ditangkap Polisi di Hadapan Istri dan Anak-anaknya

Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Feb 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 16:20 WIB
[Bintang] Fachri Albar
Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur. (Fachri Albar)

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar tak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan menggerebek kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dalam penggerebekan di rumah Fachri Albar tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas pakai.

Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur. Anak Achmad Albar tersebut ditangkap di hadapan istrinya, Renata Kusmanto, dan kedua anaknya yang masih balita.

Penjelasan Polisi

[Bintang] Fachry Albar
Fachri Albar. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Saat penggerebekan tersangka, ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Tersangka juga tadi baru bangun tidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Positif

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar (Bintang.com)

Dari hasil hasil tes urine, Fachri Albar positif menggunakan amfetamin dan psikotropika. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.

"Hasilnya (tes urine) positif menggunakan amfetamin (sabu) dan psikotropika," kata Mardiaz.

Aduan Masyarakat

Fachri Albar dan Renata Kusmanto
Fachri Albar dan Renata Kusmanto (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Menurut Mardiaz, pihak kepolisian sudah berbulan-bulan melakukan pengintaian di kediaman Fachri Albar. Sampai akhirnya Rabu (14/2/2018), polisi ditemani tiga petugas keamanan komplek melakukan penggerebekan.

"Kita sudah intai selama tiga bulan. Itu hasil pengaduan masyarakat," kata Mardiaz.

Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terlebih barang haram yang didapat polisi dari kediaman Fachri Albar tak hanya satu jenis.

"Dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya