Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar tak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan menggerebek kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam penggerebekan di rumah Fachri Albar tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas pakai.
Advertisement
Baca Juga
Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur. Anak Achmad Albar tersebut ditangkap di hadapan istrinya, Renata Kusmanto, dan kedua anaknya yang masih balita.
Penjelasan Polisi
"Saat penggerebekan tersangka, ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Tersangka juga tadi baru bangun tidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Advertisement
Positif
Dari hasil hasil tes urine, Fachri Albar positif menggunakan amfetamin dan psikotropika. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.
"Hasilnya (tes urine) positif menggunakan amfetamin (sabu) dan psikotropika," kata Mardiaz.
Aduan Masyarakat
Menurut Mardiaz, pihak kepolisian sudah berbulan-bulan melakukan pengintaian di kediaman Fachri Albar. Sampai akhirnya Rabu (14/2/2018), polisi ditemani tiga petugas keamanan komplek melakukan penggerebekan.
"Kita sudah intai selama tiga bulan. Itu hasil pengaduan masyarakat," kata Mardiaz.
Advertisement
Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terlebih barang haram yang didapat polisi dari kediaman Fachri Albar tak hanya satu jenis.
"Dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.