Bupati Subang Diduga Terima Rp 1,5 M Izin Pembangunan Pabrik

Uang suap tersebut diduga digunakan Imas untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2018.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Feb 2018, 08:11 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 08:11 WIB

Fokus, Jakarta - Sehari setelah penangkapan, KPK langsung menetapkan Bupati Subang, Imas Aryuminingsih sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Imas Aryumningsih diduga menerima uang untuk memperlancari izin pembangunan pabrik dari dua perusahaan swasta di daerahnya.

"Pemberian uang dan hadiah tersebut melalui orang dekat bupati sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen di awal pemberi dan perantara adalah Rp 4,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (15/2/2018), selain Imas, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Miftahudin pemberi suap, Asep Santika, Kepala Seksi Perizinan Pemkab Subang, dan Darta selaku perantara suap.

Dalam OTT Selasa malam, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 330.078.000 yang berasal dari beberapa orang. Namun KPK menduga Commitment Fee yang disepakati penyuap dan perantara sebesar Rp 4,5 miliar dan jatah untuk Bupati Imas sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang suap tersebut diduga digunakan Imas untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2018. Selain uang, Imas juga menerima sewa mobil mewah serta penempatan baliho untuk mendukung kampanyenya. KPK juga langsung menyegel rumah milik Darta di Kampung Padasuk, Subang, Jawa Barat.

Darta ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga broker atau perantara dalam perizinan mega proyek Pelabuhan Patimban di Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. Rumah besar dalam keadaan sepi tanpa adanya penjagaan. Selain itu, KPK juga menyegel dua ruangan di lingkungan rumah dinas Bupati Subang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya