Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI siap menutup tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Hal ini terkait penyataan Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendapatkan daftar nama 36 diskotek diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
"Begitu ada pelanggaran atas perda kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Anies Baswedan menyebut, pihaknya tidak takut pendapatan dari pajak akan berkurang bila ada penutupan diskotek besar-besaran.
Advertisement
"Bagi kita sama sekali enggak ada hambatan, jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan, tidak. Kenapa? karena kita punya sumber (pendapatan) lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," katanya.
Mantan Mendikbud itu berencana menemui Budi Waseso untuk membahas temuan BNN itu. Ia kembali menegaskan bahwa DKI siap memberantas total narkoba di Ibukota.
"Kita akan siap untuk bertindak tegas, kita perlu ketemu untuk mencocokkan. Kita tahu bukti yang selama ini diguanakan sumbernya banyak, bukan hanya dari internal, apalagi dari BNN, kita siap berantas total habis," tegas Anies Baswedan.
Â
36 Diskotek
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta. Ada 36 diskotek yang menjadi target operasi BNN.
"Diskotek mana yang 36 itu rahasia," kata Kepala BNN, Budi Waseso atau Buwas, di Gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Desember 2017.
Menurut Buwas, jumlah tersebut bukan asal sebut. Kecurigaan itu berasal dari data intelijen BNN yang menyusup ke 81 diskotek di Jakarta dan melakukan undercover buy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement