Tsamara Amany Ajak Indonesia Ngevlog Bareng Tolak UU MD3

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany mengajak rakyat Indonesia untuk menolak hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Feb 2018, 07:42 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 07:42 WIB
tsamara amany
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany. (Instagram @tsamaradki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany mengajak rakyat Indonesia untuk menolak hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3). Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat membuat video blog atau vlog guna menyuarakan tuntutan tersebut.

"Kita perlu gerakan di media sosial ngajak untuk menolak UU MD3 ini (dengan) bikin vlog. Bikin alasan kenapa harus ditolak," ujar Tsamara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 23 Februari 2018.

Menurut politikus muda ini, ada tiga pasal yang dianggap karet dalam hasil revisi UU MD3. Ketiga pasal itu yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Dia menilai pasal dalam UU MD3 tersebut telah merenggut kebebasan berpendapat masyarakat yang mengkritik anggota dewan.

"Ini menunjukan watak seorang anggota DPR yang tidak mau dikritik. Kalau enggak mau dikritik, jangan mau jadi wakil rakyat," kata Tsamara.

 

Aturan 3 Pasal

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pasal 73 mengatur terkait permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa setiap orang yang menolak memenuhi panggilan anggota dewan. Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Pasal 122 huruf k, menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Sementara Pasal 245 ayat 1, lanjut dia, membangun imunitas buat anggota DPR secara tidak proporsional. Pasal tersebut mengatur, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD)."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya