Bamsoet Optimistis Jokowi Teken UU MD3

Bamsoet mempersilakan masyarakat yang ingin judicial review atau uji materi UU MD3.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Feb 2018, 06:59 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 06:59 WIB
Gaya Bambang Soesatyo Saat Pidato Pertama Sebagai Ketua DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan pidato pertama usai dilantik menjadi ketua DPR RI di DPR RI, Jakarta, Senin (15/1). Bamsoet, sapaannya, dilantik dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mempersilakan masyarakat yang ingin judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pasal dari UU MD3 memang kontroversial seperti Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang contempt of parliament dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

Karena hal itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk meyakinkan Presiden Jokowi untuk segera menandatangani UU tersebut.

"Pimpinan DPR minta Menkumham untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Kendati begitu, Politikus Golkar ini optimistis Jokowi akan menandatangani UU MD3 itu. Apalagi perwakilan dari pemerintah yakni Kemenkumham telah menyetujui saat rapat paripurna pada 12 Februari 2018.

Sah dan Mengikat

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo usai dilantik sebagai Ketua DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/1). Pemilihan pria yang karib disapa Bamsoet ini juga telah disetujui oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bamsoet menambahkan, pernyataan tersebut merupakan bentuk respon dari pernyataan Yasonna mengenai kemungkinan Mantan Wali Kota Surakarta itu tak akan menandatangani UU MD3.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," jelas Bamsoet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya