Suap Pilkada Garut, Bawaslu: Mempermalukan Penyelenggara Pemilu

Ketua Panwaslu dan Komisoner KPU Garut terjaring operasi tangkap tangan. Keduanya diduga menerima suap.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Feb 2018, 13:18 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 13:18 WIB
Korupsi Pilkada Garut
Barang Bukti korupsi di Pilkada Garut (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI bertindak cepat dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut, Jawa Barat. Hal ini dilakukan pascainsiden operasi tangkap tangan keduanya oleh Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri.

"Kami sudah mengutus perwakilan Bawaslu ke Garut dan KPU Jawa Barat. Sebagai tindak lanjut, kami memberhentikan sementara pihak berangkutan, sambil menunggu hasil DKPP usai menerima segala dokumen," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).

Abhan pun mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden ini. Dia meminta pihak penegak hukum bisa mengusutnya secara tuntas.

"Ini jadi keprihatinan kami, ini tindakan memalukan penyelenggara Pemilu, Bawaslu menyerahkan semua proses ke pihak penegak hukum dan minta usut tuntas," tegas dia.

Soal dugaan siapa dalang dibalik dugaan gratifikasi ini, Abhan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya, semua hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti guna pengusutan lebih lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


6 Pasang Bakal Calon

Bawaslu Temukan 2.347 Pelanggaran pada Pilkada 2017
Ketua Bawaslu Abhan memberi sambutan dalam acara diskusi awal tahun bertajuk "Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018" di Jakarta, Kamis (25/1). Sebanyak 65 ditemukan sebagai pelanggaran kode etik dan 156 perundang-undangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai gambaran, peta poltik Pemilihan Bupati Garut 2018 diisi oleh enam pasangan calon. Empat di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan dua lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Tiga dari calon MS diusung oleh Parpol dan satu diusung dari calon perseorangan. Sedangkan dua calon TMS, diketahui mereka satu dari diusung Parpol dan satu dari calon perseorangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya