Elza Syarief Ungkap Curhatan Miryam soal Bagi-Bagi Uang di Komisi II

Pengacara Elza Syarief menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2018, 13:26 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 13:26 WIB
Elza-Syarief-Diperiksa-KPK
Elza Syarief berjalan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (17/4). Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Saat bersaksi, membeberkan aliran uang proyek e-KTP ke anggota Komisi II DPR melalui Chairuman Harahap yang merupakan Ketua Komisi II DPR.

Elza membeberkan hal tersebut berdasarkan curhatan politikus Hanura Miryam S Haryani kepadanya.

"Kayaknya satu map itu. Dia (Miryam) kasih gambaran itu saja, dan saya enggak tanya jumlahnya. Tapi ada tulisannya, amplop putih atau cokelat, saya lupa, ada tulisan Komisi II," ujar Elza Syarief bersaksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, Miryam mengaku tak mengetahui amplop tersebut berisi sejumlah uang. Elza menyebut amplop yang bertuliskan Komisi II itu diberikan kepada Chairuman Harahap. 

"Dia (Miryam) bilang, saya enggak tahu kalau itu uang. Jadi waktu terima itu, dia enggak tahu itu uang, dan diserahkan ke Ketua komisi II," kata Elza.

Tak lama setelah amplop tersebut diserahkan kepada Chairuman, Miryam baru mengetahui amplop tersebut berisi uang. Elza mengatakan, Miryam mengetahuinya setelah diperintahkan untuk membagi-bagikan uang tersebut.

"Ternyata uang dollar, dan dia (Miryam) diperintahkan untuk membagikan ke seluruh Komisi II. Dan setelah dihitung-hitung satu orang dapat 30 juta (rupiah)," kata Elza Syarief.

Bantahan Chairuman

Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR RI, Chairuman Harahap usai memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Jakarta, Rabu (17/1). Chairuman diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nama Chairuman Harahap, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Chairuman disebut Andi sempat meminta jatah 5 persen kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Jatah 5 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut diperuntukan untuk anggota Komisi II DPR.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Lah bagaimana saya (disebut) penanggung jawab (menagih dan mendistribusikan bancakan e-KTP), mana mungkinlah saya penanggung jawab. Ketua komisi itu kan kolektif dan kolegial. Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial, bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," ujar Chairuman Harahap usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.

 

Uang di Lemari

Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR RI, Chairuman Harahap (tengah) bersiap keluar gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Rabu (17/1). Chairuman diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Chairuman juga membantah soal dugaan uang haram di lemari rumahnya dalam sidang Setya Novanto pada 1 Februari 2018 lalu. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencecar mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dengan pertanyaan terkait uang tunai yang disimpan dalam lemarinya. Uang tersebut berjumlah miliaran rupiah.

"Ada titipan uang dan ada keterangan Anda uang itu hasil bisnis Anda," tanya Hakim Ansyori Saifudin kepada Chairuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Chairuman yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto mengakui uang tersebut berjumlah Rp 1,250 miliar. Menurut Chairuman, uang tersebut untuk investasi ke pasar modal.

Hakim kemudian mencecar kembali soal uang miliaran rupiah itu.

"Tapi yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur Anda, apa itu benar?" kata Hakim Ansyori.

Pertanyaan Hakim Ansyori tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Golkar tersebut. Chairuman Harahap membenarkan hal tersebut dan mengakui uang itu berasal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Iya benar pak," kata Chairuman.

Hal tersebut kemudian membuat Hakim Ansyori merasa heran. Sebab, semua usaha milik Chairuman diketahui berada di Medan, Sumatera Utara. Timbul pertanyaan, bagaimana uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu dibawa secara tunai dari Medan ke Jakarta?

"Kan repot bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer? Uang pecahan Rp 20 ribu berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari," kata Hakim Ansyori.

Kemudian Chairuman Harahap mengaku memang kerap bolak balik Medan-Jakarta untuk meninjau berbagai usahanya tersebut dan membawa keuntungannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya