3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Teror Bom Thamrin Hari Ini

Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman yang diduga otak dari peledakan bom Thamrin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Feb 2018, 11:37 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 11:37 WIB
Sidang teroris Oman
Sidang teroris bom Thamrin, Oman Rochman, di PN Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman yang diduga otak dari peledakan bom Thamrin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayasari, menjelaskan ada tiga orang yang akan dihadirkan sebagai saksi pada hari ini. Mereka adalah Doddy Mariadi, Suhadi, dan John Hasen.

"Mereka adalah para korban (bom Thamrin). Dua orang berprofesi sebagai anggota polisi," ujar Mayasari, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut dia, masih banyak lagi saksi yang akan dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim. Totalnya 36 saksi. Antara lain korban, masyarakat, dan para pelaku yang disebut sebagai saksi mahkota.

"Sekarang ini baru korban. Nanti ada juga yang bisa menjawab bahwa terdakwa inisiator," dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Oman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pasal 14 orang yang punya pengaruh besar melakukan kegiatan di lapangan. Inisiator pengemboman (bom Thamrin)," tukas dia.

Dari Balik Penjara

Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman
Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Berada di dalam penjara tak membuat ruang gerak terdakwa terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman (45) terbatasi. Dia tetap menjadi aktor di balik aksi teror bom MH Thamrin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan, Oman Rochman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2009. Oman Rochman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh.

Selama berada dalam tahanan, terdakwa tetap memiliki pegikut setia. Mereka adalah Zainal Anshori alias Abu Fahry, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Joko Sugito alias Abu Adam.

"Dari sana jugalah, terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman merencanakan aksi teror," kata Anita dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Oman di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

November 2015, lanjut dia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman memanggil Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan, Oman menyampaikan ada perintah dari pemimpin khilafah Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi di Paris, Prancis. Sasaran aksi adalah orang asing terutama warga Prancis atau Rusia.

"Ada empat orang pelaksana amaliah yang diperintahkan terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," lanjut Anita. Mereka adalah Muhammad Ali alias Abu Isa dan Rizal bersama dengan Sunandi alias Abu Yasa, Dian, dan Azam. Keempat orang ini yang melakukan aksi bom Thamrin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya