Liputan6.com, Jakarta - Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait indikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah bisa dihentikan apabila sang koruptor mengembalikan kerugian negara ke kas negara.
Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan informasi lebih detil. Yang pasti, menurut dia, perjanjian kerja sama tersebut tentu telah dikaji di Divisi Hukum Polri.
Advertisement
"Nanti saya cek ke Pak Kabareskrim dulu klarifikasinya seperti apa dan pernyataan beliau seperti apa. Saya soalnya nggak ikut," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut Setyo, pernyataan Kabareskrim cukup beralasan. Apalagi nilai kerugian negara yang ditimbulkan relatif kecil. Sementara indeks penanganan kasus korupsi di Polri sekitar Rp 200 juta lebih.
"Kalau dihitung matematis, kalau kita menyelamatkan uang negara Rp 200 juta, tapi harus mengeluarkan Rp 300 juta kan rugi," kata dia.
Meski begitu, Setyo mengaku tetap akan meminta penjelasan lebih detil kepada Kabareskrim. Apalagi tidak dijelaskan secara khusus klasifikasi nominal kerugian negara dalam kasus korupsi yang bisa dihentikan proses penyelidikannya.
Pernyataan KabareskrimÂ
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.
Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," ujar Ari seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.
"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," dia menerangkan.
Advertisement