Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Underpass Senen

Jika semua bukti telah cukup dan penyidik telah meyakinkan pelakunya, maka polisi baru bisa menetapkan tersangkanya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 03 Mar 2018, 06:10 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 06:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perusakan sebuah mobil serta penganiayaan oleh ojek online pada Rabu 28 Februari 2018 malam, belum bisa menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan juga barang bukti video yang viral di media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (3/3/2018), polisi tidak mau bertindak gegabah dalam mengatasi kasus ini. Jika semua bukti dirasa telah cukup dan penyidik telah meyakinkan pelakunya, maka polisi baru bisa menetapkan tersangkanya.

"Saat ini korban bernama HS sedang kita lanjutkan pemeriksaannya, saat ini sudah dilakukan visum terhadap korban dan nanti akan ada 2 orang saksi lagi yang akan kita panggil," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang pengemudi ojek online dan dua orang penumpang mobil yang menjadi korban amuk massa. Polisi juga menambahkan, kasus ini dipicu oleh iring-iringan jenazah rekan ojek online yang menyebabkan kemacetan.

Pengemudi mobil yang tak sabar untuk melintas, membunyikan klakson hingga terjadi cekcok mulut dan berujung dengan aksi anarkistis oleh para pengemudi ojek online.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya