Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Ojek Online di Underpass Senen

Enam orang saksi diperiksa masing-masing pengemudi mobil dengan inisial HS dan penumpangnya, serta empat orang pengemudi ojek online.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Mar 2018, 20:26 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 20:26 WIB

Fokus, Jakarta - Dari enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus perusakan dan pengeroyokan pada Kamis malam, 2 Maret 2018,  di Underpass Senen, Jakarta Pusat. Masing-masing, pengemudi mobil dengan inisial HS dan penumpangnya, serta empat orang pengemudi ojek online.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (2/3/2018), namun hasil penyelidikan polisi, seluruh pihak baik terlapor maupun pelapor masih berstatus sebagai saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa video yang viral di media sosial, saat kejadian berlangsung.

"Yang pertama terhadap pelapor sendiri yang kita periksa, dan kemudian 4 orang lainnya dari pengemudi ojek online sudah kita periksa juga. Saat ini masih dalam pemeriksaan, kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dan kita tunggu perkembangan selanjutnya" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Yuwono. 

Peristiwa pengeroyokan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh pengemudi ojek online, bermula saat ratusan pengemudi ojek online tengah melakukan iring-iringan untuk mengantarkan jenazah rekan mereka yang tewas karena kecelakaan.  

Mobil yang dikemudikan HS dan seorang penumpangnya merasa terhambat oleh kemacetan konvoi kendaraan ojek online tersebut. Sementara, tak terima dengan klakson mobil HS yang dibunyikan agar memberi jalan, memicu kericuhan yang berujung pada perusakan dan pengeroyokan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya