Bawa 6 Strip Tramadol, 2 Pemuda di Jakbar Diamankan Polisi

Dihadapan polisi, mereka mengaku membeli obat tanpa resep tersebut di kawasan Tanah Abang guna menambah stamina.

oleh Sunariyah diperbarui 10 Mar 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 16:20 WIB

Patroli, Jakarta - Kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dua pemuda di Jakarta Barat berhasil diamankan Tim Pemburu Preman, Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam, 9 Maret 2018.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (10/3/2018), keduanya sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi akibat membawa enam strip obat tramadol.

Dihadapan polisi, mereka mengaku membeli obat tanpa resep tersebut di kawasan Tanah Abang guna menambah stamina.

Sementara di Karawang, Jawa Barat, polisi membekuk 10 pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang rata-rata berprofesi sebagai buruh pabrik. Dua di antaranya merupakan target operasi polisi. 

Mereka mengaku menjual barang haram itu ke daerah industri, seperti Cikarang dan Sumedang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 32,21 gram siap edar dalam bentuk paket hemat serta enam buah ponsel.

Modus yang digunakan dengan cara menempel barang ditempat yang sudah ditentukan. Kini para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya