Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah meminta Gubernur Jambi Zumi Zola untuk membuka dan menghadiri acara pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Pemprov Jambi.
Kehadiran Zumi dalam kegiatan pencegahan korupsi tersebut menuai kritik lantaran statusnya sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PU Provinsi Jambi.
Baca Juga
"Apakah KPK yang meminta yang bersangkutan membuka acara, saya tegaskan KPK tidak pernah meminta yang bersangkutan untuk membuka acara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir ada kepentingan tertentu di balik pertemuan pegawai KPK dengan Zumi Zola. Alex memastikan proses hukum terhadap Zumi akan terus berjalan.
"Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Jambi juga terus berjalan," jelas dia.
Â
Â
Kumpulkan Perangkat Daerah Jambi
Sebelumnya, KPK memang mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018.
Koordinator Wilayah Sumatera II KPK RI, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pertemuan KPK bersama Zumi Zola dan jajaran pejabat di Jambi merupakan bagian dari langkah KPK dalam upaya monitoring dan evaluasi (monev) untuk mendorong birokrasi yang bersih.
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mengkritik langkah KPK melibatkan Zumi Zola yang berstatus tersangka dalam kegiatan pemberantasan korupsi. ICW menilai tindakan tersebut dapat merusak citra KPK di mata publik
"Bukannya mendapatkan apresiasi, justru kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi," ujar Peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya diterima Liputan6.com, Rabu (21/3/2018).
Â
Advertisement