Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik kegiatan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebab, Zumi kini tengah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Kendati Zumi Zola tidak ditahan, ICW mempertanyakan langkah KPK melibatkan tersangka dalam kegiatan pemberantasan korupsi. ICW menilai tindakan tersebut dapat merusak citra KPK di mata publik.
Baca Juga
"Bagaimana mungkin KPK libatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, justru kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik," ujar peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Menurut dia, sangat tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK atau berperang melawan korupsi. Adnan menilai dilibatkannya Zumi Zola adalah bukti keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.
"Atas kejadian tersebut ICW minta KPK menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut," jelas dia.
Â
Kegiatan KPK di Jambi
Sebelumnya, KPK memang mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018.
Koordinator Wilayah Sumatera II KPK RI, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pertemuan KPK bersama Zumi Zola dan jajaran pejabat di Jambi merupakan bagian dari langkah KPK dalam upaya monitoring dan evaluasi (monev) untuk mendorong birokrasi yang bersih.
Zumi Zola kini tengah menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sejak awal Februari 2018 lalu. Mantan artis dan pesinetron ini diduga menerima sejumlah suap terkait beberapa pengerjaan proyek di Provinsi Jambi. Nilainya mencapai Rp 6 miliar.
Advertisement