Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk memeriksa kegiatan pencegahan yang digelar bersama Pemprov Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola. Acara tersebut menuai kritik karena Zumi Zola berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
"Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, Pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk melakukan klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Baca Juga
Menurut dia, pengawas internal akan memeriksa kronologi dan penugasan yang dilakukan di Jambi.
Advertisement
"Jadi kronologis dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK memang mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018.
Â
ICW Kritik KPK
Koordinator Wilayah Sumatera II KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pertemuan KPK bersama Zumi Zola dan jajaran pejabat di Jambi merupakan bagian dari langkah KPK dalam upaya monitoring dan evaluasi (monev) untuk mendorong birokrasi yang bersih.
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mengkritik langkah KPK melibatkan Zumi Zola yang berstatus tersangka dalam kegiatan pemberantasan korupsi. ICW menilai tindakan tersebut dapat merusak citra KPK di mata publik
"Bagaimana mungkin KPK libatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, justru kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi," ujar Peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya diterima Liputan6.com, Rabu (21/3).
Advertisement