Bos First Travel Akuisisi Perusahaan Rp 3 Miliar untuk Atasi Kesulitan Visa

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitya Arbenvisar saksi dalam kasus yang menjerat tiga bos first Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2018, 20:39 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 20:39 WIB
Hadirkan Lima Saksi, Sidang Lanjutan Kasus First Travel Kembali Digelar
Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitya Arbenvisar saksi dalam kasus yang menjerat tiga bos first Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.

Pada kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Radhitya mengaku menerima transferan dari Andika Surachman ke rekening pribadinya. Besarannya mencapai Rp 3 miliar. Radhitya menjelaskan uang dipergunakan untuk mengakusisi PT Hijrah Bersama Taqwa.

"Seingat saya tahun 2016 lalu," ujar Radhitya, Depok, Senin (26/3/2018).

Ketua Hakim, Sobandi lantas menanyakan maksud pembelian perusahaan itu. "Perusahaan itu berkaitan dengan umrah atau tidak?" tanya dia.

"Berkaitan," jawab Radhitya.

Menurut dia, saat itu First Travel kesulitan mengeluarkan visa. Sehingga mengakuisisi perusahaan travel yang terdaftar dalam asosisasi umrah menjadi solusinya.

"Setahu saya, waktu itu First Travel kesulitan visa. Sebabnya, ada aturan bahwa aturan travel umrah harus terdaftar dalam asosisasi di Indonesia. Kebetulan First Travel tidak terdaftar. Otomatis pengurusan visa sulit," ujar Radhitya.

Kemudian, hakim Sobandi bertanya, apakah setelah mengakuisisi perusahaan itu, pengeluaran visa menjadi lancar.

"Setelah membeli bagaimana proses visa?" tanya Sobandi.

"Alhamdulilah lancar," jawab Radhitya.

Namun, hakim menyatakan keterangan Radhitya kurang lengkap. Ini terkait dengan transferan dari bos First Travel ke rekeningnya.

Ketika ditanya berapa kali ada transferan, dia mengaku lupa. Hakim lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Radhitya. "Ada transferan yang masuk lagi besaran Rp 60 juta dan Rp 150 juta," tanya hakim.

Seingatnya, uang itu digunakan untuk biaya operasional. Ada juga untuk keperluan lain.

"Ini saya bacakan kembali. Ada pembelian PT Interculture Torindo nilai Rp 1,5 miliar," lanjut hakim.

"Iya ada," jawab Radhitya.

"Jadi dalam BAP, uang yang masuk ke rekening saudara mencapai Rp 3,6 miliar. Apa saja? Bisa sodara rincikan," kata hakim.

"Tidak pak. Saya lupa," ujar Radhitya.

Ketua Hakim lalu menyuruh Radhitya untuk maju melihat keterangannya yang dituangkan dalam BAP.

 

12 Saksi

Terdapat 12 saksi lagi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari Vendor, Karyawan First Travel, Franchise, dan Mitra Kerja. Hanya saja, seorang saksi bernama Agus Junaedi mengundurkan diri.

"Ada 12 saksi yang hadir pada hari ini. Nama-namanya Ariani, Jubaidah, Andi Kurnarto, Hery Suryo, Anny Suhartaty, Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Andi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, dan Ali Umasugi," kata JPU, Tiazara Lenggogeni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya