Liputan6.com, Depok - Sistem penggajian dalam manajemen First Travel dinilai berantakan. Hal itu diungkap jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa mengungkap gaji kedua terdakwa yaitu Andika dan Anniesa tidak masuk dalam pembukuan keuangan perusahaan. Padahal gaji karyawan lainnya tercatat.
"Sebagai contoh untuk bulan Mei untuk di Sidoarjo dengan jumlah karyawan lima orang, pembayaran gaji Rp 16 juta," kata jaksa, Sufari, Senin (26/3).
Advertisement
Kemudian di bulan Juni dengan jumlah karyawan yang sama pembayaran gaji lebih besar hingga Rp 23 juta.
"Itu karena sistem lembur sepertinya," kata Kadiv HRD First Travel Adi Sumanto.
Sementara itu, ketika ditanya soal pembukuan gaji Anniesa dan Andika, Adi mengaku tidak mengetahui.
"Iya saya enggak tahu itu. Tidak terdata di pembukuan," katanya.
Ā
Tidak Tahu Banyak Soal
Untuk penggajian Anniesa dan Andika, kata dia, dilakukan tidak dengan pembukuan yang dipegangnya. Karena dia tidak mengetahui banyak soal itu.
"Kalau Bu Kiki ada (di pembukuan). Gajinya Rp 9-12 juta," tutupnya.
Reporter: Nur Fauziah
Sumber: Merdeka.com
Ā
Advertisement