Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Uang Palsu di Bogor

Polisi tangkap lima orang pengedar uang palsu di Bogor beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6 miliar.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Mar 2018, 19:35 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 19:35 WIB

Liputan6.com, Bogor - Polresta Bogor meringkus lima orang pengedar uang palsu beserta barang bukti senilai Rp 6 miliar. Modusnya menyelipkan selembar uang asli di atas tumpukan uang palsu dengan komposisi satu banding tiga.

Seperti yang ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/3/2018), dalam penggerebekan di rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng, Katulampa, Kota Bogor, tujuh koper besar berhasil diamankan. Koper berisi uang palsu miliaran itu rencananya akan diedarkan kepada pembeli.

Dari lima orang pelaku yang dibekuk, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan uang palsu.

Pelaku membeli seharga Rp 750 ribu per satu miliar rupiah uang palsu. Untuk itu, polisi meminta warga waspada semakin maraknya peredaran uang palsu jelang Pilkada Serentak 2018. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya