Polres Lampung Gerebek Rumah Pemilik Senjata Api Ilegal

Setelah menangkap dua orang tersangka, polisi kini memburu seorang pekerja di bengkel las bubut besi yang diduga ikut terlibat.

oleh Sunariyah diperbarui 31 Mar 2018, 13:01 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2018, 13:01 WIB

Patroli, Lampung - Tim khusus Anti Bandit Polres Tulang Bawang, Lampung, kembali menggerebek sebuah rumah terkait kepemilikan senjata api ilegal. Satu orang berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata api jenis rakitan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (31/3/2018), sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman, Jumat 30 Maret siang, langsung merangsek ke sebuah rumah di Desa Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sesuai informasi dari Wiwit, pelaku perakitan yang tertangkap sehari sebelumnya.

Selain menangkap seorang pemuda bernama Aan, aparat juga berhasil menemukan sepucuk senjata api rakitan miliknya yang diduga dibeli tersangka Wiwit. Sejauh ini pelaku kepemilikan senjata api itu mengaku sebatas menyimpan, belum mempergunakannya.

Setelah menangkap dua orang tersangka, polisi kini memburu seorang pekerja di bengkel las bubut besi yang diduga ikut terlibat.

Penggerebekan rumah pelaku Aan merupakan pengembangan hasil tertangkapnya pelaku Wiwit terkait senjata api rakitan. Pada sehari sebelumnya, Wiwit warga satu desa dengan pelaku Aan ini, awalnya ditangkap karena menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait pembuatan senjata api rakitan di rumahya. Pelaku Aan adalah konsumennya.

Dari tangan pelaku pembuat dan pembeli senjata api rakitan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, senjata tajam jenis golok, dan pisau badik serta sejumlah komponen matrial untuk membuat senjata api dan peralatannya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna memastikan pernah atau tidaknya senjata api pelaku Aan digunakan untuk aksi kejahatan. Dalam kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara terkait pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya