Basaria: Jangan Sampai Hakim Baru MK Berurusan dengan KPK

Basaria juga berharap Ketua MK yang baru tidak lagi berurusan dengan KPK, apalagi sampai terjaring operasi tangan tangan (OTT).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Apr 2018, 11:41 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 11:41 WIB
MK Gelar Sidang Uji UU BUMN
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) dan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) dan Wahiduddin Adams saat sidang uji UU BUMN di Jakarta, Senin (5/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan menjalankan tugas dengan amanah. MK diketahui hari ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan agenda memilih Ketua MK periode 2018-2020 pengganti Arief Hidayat.

"Semoga benar-benar amanah dan professional," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Basaria juga berharap Ketua MK yang baru tidak lagi berurusan dengan KPK, apalagi sampai terjaring operasi tangan tangan (OTT). Sebab, ada dua hakim MK yang terjerat kasus korupsi yaitu, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Jangan sampai terjadi hal yang sama dengan pimpinan sebelumnya masuk dalam ranah korupsi," ucap Basaria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Delapan Hakim Konstitusi

MK Gelar Sidang Uji UU BUMN
Suasana sidang uji UU BUMN di Jakarta, Senin (5/3). Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pengujian UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya