Ketua DPR Minta IDI Kaji Ulang Sanksi Dokter Terawan

Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 14:25 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 14:25 WIB
Dokter Terawan dan Komisi I DPR RI
Dokter Terawan melakukan konferensi pers bersama anggota Komisi I DPR RI di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). (Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti pemberian sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Menurut dia, pemberian sanksi pemecatan dari keanggotaan IDI itu haruslah dikaji ulang.

"Sanksi dari IDI itu juga harus ditinjau kembali, dibicarakan kembali lebih dalam terutama kepada kesatuan di mana dokter Terawan bernaung, yaitu TNI AD," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Pengkajian itu harus dilakukan karena, lanjut dia, banyak pasien yang telah disembuhkan oleh dokter Terawan. Sejumlah mantan pasiennya pun telah memberikan testimoni terhadap metode pengobatan dokter yang pernah didaulat menjadi Ketua International Committee on Military Medicine (ICMM) itu.

"Sebagian masyarakat menganggap, terutama para pasien yang berhasil disembuhkan oleh dokter Terawan terhadap apa yang dilakukan dokter Terawan ini adalah memberikan pertolongan dan terobosan terhadap penyakit terutama yang terkait dengan jaringan otak," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menyadari DPR tidak bisa ikut campur terlalu banyak terkait masalah dokter Terawan. Namun, Bamsoet menyadari tindakan Terawan membawa manfaat bagi masyarakat.

"Namun karena menimbulkan polemik di masyarakat, terjadi pro-kontra, beberapa pasien terutama orang-orang terkenal yang testimoni kesaksiannya bahwa dokter Terawan masih dianggap profesional. Artinya tidak ada penyimpangan dan mereka merasakan manfaatnya," kata Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi MKEK

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan sanksi kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto dokter Terawan Agus Putranto.

Surat putusan sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter cuci otak ini sempat beredar di media sosial pada Selasa, 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu, berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan dokter Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Sementara itu, IDI menyatakan belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.

"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp kepada Liputan6.com, ditulis Kamis (5/4/2018).

Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya