IDI: Dokter Terawan Masih Praktik, tapi Tidak Terapi Cuci Otak

Polemik praktik dr Terawan semakin melebar. Meski demikian, Pengurus Besar IDI menegaskan, dokter Terawan tetap praktik seperti biasa, tapi tidak untuk terapi cuci otak.

oleh Maria Flora diperbarui 09 Apr 2018, 14:10 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 14:10 WIB

Liputan6, Jakarta - Sepekan menjadi polemik dan diskusi terbuka di masyarakat, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal surat rekomendasi pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto. IDI menyesalkan kebocoran surat itu.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (9/4/2018), setelah serangkaian pertemuan, termasuk memberi kesempatan dr Terawan membela diri, pengurus besar IDI menyatakan, dr Terawan masih bisa menjalankan profesinya, tapi tidak untuk terapi cuci otak.

Pekan lalu, surat rekomendasi pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto beredar luas di masyarakat. Dokter Terawan dinilai telah melanggar Pasal 4 dan 6 terkait kode etik dan sumpah dokter. Yang pertama soal mengiklankan diri, dan kedua soal metode terapi cuci otak yang tergolong teknik pengobatan baru belum teruji kebenarannya.

Metode terapi penyembuhan penyakit stroke atau yang dikenal sebagai terapi cuci otak dr Terawan yaitu memasukkan alat kateter melalui pangkal paha menyusuri pembuluh darah menuju otak.

Kemudian dimasukkan pula obat Heparin, obat yang digunakan untuk menghancurkan plak atau sumbatan yang biasanya berupa lemak pada pembuluh darah. Efek lain obat ini adalah anti pembekuan pembuluh darah.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya