Liputan6, Jakarta - Sepekan menjadi polemik dan diskusi terbuka di masyarakat, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal surat rekomendasi pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto. IDI menyesalkan kebocoran surat itu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (9/4/2018), setelah serangkaian pertemuan, termasuk memberi kesempatan dr Terawan membela diri, pengurus besar IDI menyatakan, dr Terawan masih bisa menjalankan profesinya, tapi tidak untuk terapi cuci otak.
Pekan lalu, surat rekomendasi pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto beredar luas di masyarakat. Dokter Terawan dinilai telah melanggar Pasal 4 dan 6 terkait kode etik dan sumpah dokter. Yang pertama soal mengiklankan diri, dan kedua soal metode terapi cuci otak yang tergolong teknik pengobatan baru belum teruji kebenarannya.
Advertisement
Metode terapi penyembuhan penyakit stroke atau yang dikenal sebagai terapi cuci otak dr Terawan yaitu memasukkan alat kateter melalui pangkal paha menyusuri pembuluh darah menuju otak.
Kemudian dimasukkan pula obat Heparin, obat yang digunakan untuk menghancurkan plak atau sumbatan yang biasanya berupa lemak pada pembuluh darah. Efek lain obat ini adalah anti pembekuan pembuluh darah.