IDI Tunda Rekomendasi Pemecatan Sementara Dokter Terawan

IDI justru memberikan rekomendasi agar pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaiain oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2018, 10:26 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 10:26 WIB
Dokter Terawan
Dokter Terawan tidak merasa pernah mengiklankan diri. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto. Sebelumnya, Majelis etik merekomendasikan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI.

"Menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsid di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

IDI justru memberikan rekomendasi agar pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaiain oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Putusan Majelis Etik

Dokter Terawan dan Komisi I DPR RI
Dokter Terawan melakukan konferensi pers bersama anggota Komisi I DPR RI di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). (Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi sanksi ke dokter Terawan. Surat ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K). Isinya terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.

MKEK menduga dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan diduga menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya