Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah tempat karaoke Sense, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Rabu 11 April 2018. Aparat mengamankan 36 orang, dua di antaranya merupakan warga negara China.
Pada perkembangannya, BNN menetapkan enam dari 36 orang ini sebagai tersangka. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan hal itu, Cawang, Jakarta Timur, Jumat siang (13/4/2018).
"Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu WNA dan lima WNI," kata Arman.
Advertisement
Dia mengatakan, enam orang ini ditemukan sedang melakukan transaksi narkoba saat penggeledahan Rabu lalu. Transaksi dilakukan di ruang karaoke. Ada beberapa jenis narkoba yang ditemukan dan disita BNN sebagai barang bukti yaitu ganja, ekstasi, amphetamin, dan narkoba dalam jumlah kecil dan bentuk cair.
"Enam orang ini pada saat kita lakukan penggeledahan mereka melakukan transaksi narkoba di ruang karaoke tersebut. Dengan kata lain enam orang kita temukan dengan barang bukti tersebut," ujar Arman di kantor BNN.
Menurut dia, 36 orang yang diamankan, terdiri dari dua WNA (China), lima pelayan atau pegawai Sense, sembilan orang dari bagian manajemen Sense dan 21 orang lainnya merupakan tamu atau pelanggan Sense.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Ada yang Dipulangkan
Terkait keterlibatan manajemen Sense, pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi barang bukti dan bukti lain non-narkotika. Termasuk menggali keterangan dari saksi terkait lainnya.
"Oleh karena itu kita masih memerlukan waktu untuk mendalami status mereka," ujar Arman.
Dari 21 tamu atau pengunjung Sense yang ikut digeledah, 12 orang telah dipulangkan. Sedangkan sembilan orang lainnya dilakukan rehabilitasi berjalan setelah dilakukan assesment laboratorium.
"Dengan demikian saya sampaikan kembali dari keseluruhan. Enam orang jadi tersangka, 12 orang kita pulangkan, sembilan orang masih pemeriksaan, dan sembilan orang kita rehab," paparnya.
Â
Reporter:Â Hari Ariyanti
Advertisement