Misbakhun: Internal KPK Beda Pendapat soal Kasus Century

Pihak KPK seharusnya mengambil kesempatan untuk mengusut kasus Century agar naik kelas, dan bisa cepat memproses kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2018, 07:23 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 07:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Muhamad Misbakhun menilai ada perbedaan pendapat dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus Bank Century.

Diketahui, pengadilan negeri dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

"Sebenarnya di internal KPK terjadi 'pertarungan-pertarungan', ini dinaikkan atau tidak. Kita harus berani mengambil posisi untuk memberikan dorongan, dan dukungan kepada KPK untuk tuntaskan kasus ini," kata Misbakhun di Hotel Century, Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.

Dia juga menjelaskan pihak KPK seharusnya mengambil kesempatan untuk mengusut kasus Century agar naik kelas. Dengan begitu, komisi antirasuah bisa cepat memproses kasus tersebut.

"Kita sampaikan, mau naik kelas apa tidak KPK ini, kita kasih kesempatan, dan ini sebenarnya kesempatan paling baik bagi KPK untuk menaikkan kelas dan leverage," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bongkar yang Terlibat

KPK
Ilustrasi barang bukti suap. KPK hingga kini masih menelusur ihwal dugaan keterlibatan Guberur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan APBD (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)

Kemudian, dia juga menjelaskan putusan tersebut sudah menjadi jalan untuk KPK agar membongkar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dia juga menegaskan tidak hanya Budi Mulya yang ada di balik kasus Century. Sejauh ini, KPK baru bisa menyeret Budi Mulya dalam skandal dana talangan Bank Century.

Misbakhun yakin ada beberapa petinggi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak dalam logika hukum kita menikmati sendiri, mengambil tanda tangan sendiri, mengatur semua proses bernegara sendiri. Tidak mungkin," tegas dia. 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya