Ini Syarat Jadi Anggota Jaringan Seks Menyimpang Swinger

Polda Jatim bongkar jaringan perilaku seks menyimpang swinger bernama Sparkling. Pelaku bebas tukar pasangan seks dengan satu syarat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Apr 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 15:43 WIB

Patroli, Malang - Petugas Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar jaringan komunitas perilaku seks menyimpang atau yang dikenal dengan istilah swinger bernama Sparkling. Dalam praktiknya, para pelaku bebas bertukar pasangan saat berhubungan seks dengan satu syarat.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (17/4/2018), tiga pasangan berstatus resmi suami istri diringkus polisi, termasuk THR pemilik akun grup Sparkling.   

Kepada polisi, tersangka THR mengatakan jika ingin jadi anggota seks, pasangan wajib menunjukkan buku nikah resmi.  Setelah disetujui, selanjutnya akan diatur pertemuan di lokasi yang sudah ditentukan.  

Perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan didasari suka sama suka untuk hubungan seks.  

Jaringan Swinger terungkap saat petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan operasi penangkapan di sebuah hotel di Lawang, Malang.  

“Syarat mengikuti kegiatan ini harus pasangan resmi dan punya buku nikah. Mereka akan janjian di suatu tempat untuk melakukan praktik swinger tersebut,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudistira.  

Komunitas seks menyimpang Sparkling dibentuk sejak 2013 dan sudah memiliki 48 pasangan nikah resmi sebagai anggotanya. Pemilik akun THR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya