Fokus, Surabaya - Jaringan komunitas perilaku seks bertukar pasangan atau swinger, berhasil diungkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tiga pasangan berstatus resmi suami istri, antara lain TH (53) warga Surabaya sebagai pemilik akun grup Sparkling yang berstatus tersangka, dan lima orang lainnya masing masing RL (49), SS (47), WH (51), DS (29), dan AG (30).
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (17/4/2018), mereka ditangkap saat tengah melakukan hubungan seks di sebuah kamar hotel kawasan Lawang, Malang. Hasil penyelidikan polisi, aktivitas komunitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu, bahkan jumlah anggotanya terus bertambah.
Baca Juga
Syarat untuk menjadi anggota harus bisa menunjukan bukti berupa buku nikah resmi. Tercatat saat ini sudah ada 48 pasangan menikah resmi yang menjadi anggota grop tersebut.
Advertisement
Perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan ini didasari suka sama suka, dan bebas bergantian pasangan untuk melakukan hubungan seks.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu orang admin grup WhatsApp Sparkling sebagai tersangka, sedangkan lima orang lainnya masih berstatus saksi.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam para pelaku, alat kontrasepsi, serta telepon genggam. Pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul.