Fokus, Jakarta - Sejumlah restoran di sebuah mal di kawasan Jakarta Timur Selasa siang didatangi petugas dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau UPPRD Pemkot Jakarta Timur. Petugas langsung menempel stiker tanda penunggak pajak. Tindakan ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk menyadarkan dan mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (25/4/2018), di kawasan mal ini terdapat 22 restoran yang menunggak pajak dengan nilai Rp 395 juta. Mereka diberi waktu lima hari untuk melunasi pajaknya. Jika tidak maka berkasnya akan dilimpahkan ke KPK.
Baca Juga
"Kita ada 20 tapi kita akan buat stiker itu hanya satu saja sebagai contoh. Dan alhamdulillah kita akan membuat perjanjian dengan salah satu mal ini untuk melakukan pembayaran lima hari sejak hari ini," terang Nur Ahdiyani, salah satu petugas pelayanan pajak.
Advertisement
Selain 22 restoran, petugas juga mendatangi sebuah pabrik di Jalan Raya Bekasi, Cakung. Petugas langsung memasang stiker penunggak pajak di pagar. Perusahaan ini menunggak Pajak PBB Rp 1,4 miliar di Kecamatan Cakung.Â