Polri Duga Pipa Minyak Pertamina Tumpah di Balikpapan Tak Terdaftar

Polri menduga pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) yang patah dan tumpah di perairan Teluk Balikpapan tidak terdaftar dalam peta hidrografi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Apr 2018, 19:43 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 19:43 WIB
Pantauan Udara Tumpahan Minyak di Pantai Balikpapan
Gambar dari udara tumpahan minyak di Pantai Kemala, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (2/4). Pipa bawah laut Pertamina pecah akibat tersangkut jangkar kapal pengangkut batu bara. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Polri menduga pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) yang patah dan tumpah di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak terdaftar dalam peta hidrografi.

"Saya melihat dari TV, dari Hidrografi AL menyatakan, tak masuk peta hidrografi (pipa minyak)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Meski begitu, lanjut Setyo, belum bisa ditarik kesimpulan bahwa status pipa tersebut ilegal. "Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan. Yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di AL. Seharusnya dia (pemilik pipa minyak) melapor," jelas dia.

Menurut dia, sudah menjadi keharusan bahwa setiap properti yang ada di bawah laut untuk dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Dengan begitu, AL akan mengeluarkan peta yang membimbing para nakhoda untuk keamanan melabuh dan melintasi laut.

"Nanti akan dikasih tahu kalau kedalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya. Kalau buang sauh sekian mil kamu akan terkena," beber Setyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nakhoda Dinilai Lalai

Kadiv Humas Mabes Polri Beberkan Hasil Kunjungan Megawati Soekarnoputri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan terkait kunjungan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3). Kedatangan Megawati adalah bagian dari silaturahmi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, nakhoda dinilai lalai dan bingung saat menjatuhkan jangkar. Dalam hal ini, polisi pun akan menelusuri tindak pidana atas insiden tersebut.

"Minimum faktor kelalaian dia ada. Ini masuk di KUHP 359," Setyo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya