Kartu SIM Belum Teregistrasi Resmi Diblokir Secara Keseluruhan

Per tanggal 1 Mei 2018 kemarin, masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM telah usai. Artinya, nomor ponsel tidak bisa melakukan panggilan keluar, SMS, ataupun menggunakan internet.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Mei 2018, 10:42 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 10:42 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Per tanggal 1 Mei 2018 kemarin, masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai. Artinya, terhitung mulai pukul 00.00 kemarin, semua nomor yang belum diregistrasi akan diblokir total, yaitu tidak bisa melakukan panggilan keluar, SMS, ataupun menggunakan internet.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (2/5/2018), langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu sosialisasi sekitar enam bulan bagi seluruh pelanggan seluler untuk meregitrasikan nomor SIM prabayar.

Dari data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), ada kurang lebih 70 juta nomor yang terblokir karena belum melakukan registrasi ulang. Sejumlah pengguna mengaku panik dan langsung mendatangi gerai operator.

Masyarakat yang merasa nomornya terblokir, satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali adalah dengan datang ke gerai operator masing-masing atau menghubungi call center operator terkait.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya