Liputan6.com, Jakarta - Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris melaporkan pemilik akun media sosial Twitter, @MuchlistHassan atau PangeranJKT, ke Bareskrim Mabes Polri. Pemilik akun itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"Melaporkan terkait akun @MuchlistHassan yang di dalam unggahannya dia mengatakan, 'Masuk ke Monas tangan distempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3 )...hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong'," kata Kuasa Hukum Charles, Budi Widarto, di Kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Menurut Budi, apa yang ditulis akun @MuchlistHassan atau PangeranJKT di Twitter merupakan fitnah terhadap kliennya. Sebab, saat acara pembagian sembako oleh Forum Untukmu Indonesia yang berlangsung di Monas, Sabtu 28 April lalu, kliennya tak ada di lokasi.
Advertisement
"Kedua, dia juga tidak pernah membagikan kupon itu pada hari itu juga. Kupon ini memang pernah dibagikan, tapi pada saat Beliau mengadakan bakti sosial di dapilnya dia (Kamal Tegal Alur, Jakarta Barat). Nah itu disalahgunakan seolah-olah pada saat itu kemudian menjadi viral," jelas Budi.
Menurut Budi, cuitan @MuchlistHassan banyak di-rettwet dan disebar oleh akun-akun lainnya, yang juga ditambahi kalimat bernada sara.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Beri Pelajaran
Budi mengatakan, kliennya ingin memberi pelajaran terhadap akun PangeranJKT, agar tak ada lagi masyarakat yang sembarangan memposting tanpa konfirmasi lebih dulu.
"Kalau kita membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar. Ini merugikan dia sebagai pribadi dan keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP," ujarnya.
Budi menegaskan, kupon tersebut memang pernah dikeluarkan tapi bukan pada saat acara Forum Untukmu Indonesia di Monas, Sabtu 2 April lalu. Menurutnya, kupon tersebut telah disalahgunakan oleh orang lain dan dikaitkan dengan acara di Monas.
"Seolah-olah kupon itu untuk di Monas, padahal tidak. Karena dia hanya melakukan itu untuk keperluan bakti sosial di dapil dia yaitu di daerah Kamal Tegal Alur," sambung Budi.
Terkait adanya stempel berbentuk burung merpati pada saat acara Forum Untukmu Indonesia, Budi mengatakan, kliennya tak mengetahui hal tersebut. Karena memang kliennya tak pernah dihubungi oleh panitia.
Dia memastikan kupon yang diposting akun PangeranJKT tak ada kaitannya dengan acara Forum Untukmu Indonesia di Monas.
Laporkan akun Twitter atas nama @MuchlistHassan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018. Akun tersebut dilaporkan atas Pasal 45 ayat (3), Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Advertisement