Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ke Lapas Sukamisikin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang menjerat keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Advertisement
"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.Â
Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus‎/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Bayar Uang Pengganti
Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta, dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.
"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.
Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.
Advertisement