KPK Telusuri Fakta Baru Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru dalam kasus e-KTP. Apa Itu?

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Apr 2018, 06:46 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2018, 06:46 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Berkas Kasus E-KTP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru dalam kasus e-KTP. Ini terkait dengan aliran dana korupsi proyek e-KTP itu.

Penyidik KPK pun memeriksa intensif dua petinggi Partai Golkar Jawa Tengah. Mereka adalah Ketua DPD Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M Iqbal Wibisono dan Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng, Bambang Eko Suratmoko.

"Memang kita dapatkan suatu fakta baru yang belum diungkap selama ini di persidangan Setya Novanto terkait ada aliran dana pada pihak lain. Jadi itu yang sedang kita dalami, karena itu kita lakukan pemeriksaan 2 pengurus DPD Partai Golkar Jateng," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap dua elite Partai Golkar itu untuk mengkroscek dan mengklarifikasi sejumlah informasi soal beberapa kegiatan Partai Golkar yang diduga menggunakan uang dari proyek e-KTP. Kendati begitu, Febri masih enggan mengungkap kegiatan tersebut.

"Karena masih dalam tahap penyidikan kami belum bisa bicara rinci. Namun dua saksi ini sudah pernah kita periksa sebenarnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," jelas dia.

 

8 Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, penyidik lembaga antirasuah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya