Fokus, Jakarta - Di depan sebuah rumah mewah, Jalan Sunter Hijau, Perumahan Villa Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersangka RS membuang bayi yang baru dilahirkannya, Minggu malam, 6 Mei 2018.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (8/5/2018), aksi itu dilakukan RS, Senin siang saat suasana halaman sedang sepi. Dia mengaku membuang bayi dengan cara melemparkannya keluar dari teras rumah sang majikan.
Tersangka RS telah diamankan polisi dari rumah majikannya, tak lama setelah jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan terbungkus plastik.
Advertisement
Sementara, RS mengaku jika bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar yang saat ini sedang berada di Lampung. Polisi kini memburu pacar RS yang alamatnya sudah di ketahui.
"Ada bukti petunjuk yang mengarah pada tersangka, akhirnya kita datang dan amankan. Setelah itu, dia mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa handuk. Dengan handuk ini dia membersihkan saat lahiran. Motifnya mereka malu karena belum nikah," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto.
Wanita asal Tulang Bawang, Lampung Tengah ini sudah dua tahun menjalin hubungan dengan sang kekasih. Akibat perbutannya. tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.