Kasus Penistaan Agama, Abraham Moses Divonis 5 Tahun Penjara

Abraham Moses terbukti telah melanggar Undang-Undang ITE dengan menyebar informasi sara.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Mei 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 09:00 WIB

Fokus, Tangerang - Sidang putusan kasus penodaan agama yang menyeret Abraham Moses, alias Syarifuddin Ibrahim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin siang, 7 Mei 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (8/5/2018), majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Menurut hakim, Abraham Moses terbukti melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Abraham moses, yang berprofesi sebagai pendeta diajukan ke meja hijau lantaran sejumlah postingan di akun Facebooknya dan unggahan di media berbagi video yang dianggap menista agama Islam.

Akibat postingan dan unggahan video yang menjadi viral, Abraham ditangkap Bareskrim Mabes Polri,  Desember 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya