Liputan6.com, Jakarta Sejak kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob, teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman sulit ditemui. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan pada otak bom Thamrin itu pun harus ditunda karena JPU tak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena kendala teknis," kata Anita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Baca Juga
Rupanya hal senada diungkap pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani. Dia mengatakan, sejak insiden di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok, Selasa 8 Mei 2018, kliennya mendadak hilang.
Advertisement
"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," kata Asludin.
Terkait penundaan sidang hari ini, pengacara membebaskan kebijakan perpanjangan penahanan Aman Abdurrahman kepada Tim JPU. Majelis Hakim pun mengingatkan bahwa masa tahanan terdakwa akan memasuki jatuh tempo pada pertengahan Juni 2018.
"Jadi itu (soal masa tahanan) kebijakan mereka, saya tidak bisa komentari," kata Aslidin.
Selain itu, pengacara juga mengaku tak tahu adanya permintaan para narapidana teroris untuk bertemu Aman Abdurrahman.
"Saya tidak tahu itu (permintaan napiter bertemu Aman), selama ini Pak Aman baik-baik saja," Asludin menutup.
Napi Terorisme di Mako Brimob Tuntut Bertemu Aman
Salah satu tuntutan para narapidana yang menyandera satu polisi di Mako Brimob itu adalah bertemu dengan Aman Abdurrahman.
"Kalau dibilang ada hubungan, kemarin memang mereka menuntut itu (bertemu Aman Abdurrahman). Tapi yang ini masalahnya karena masalah sepele," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).
Namun, Setyo tidak menjelaskan tuntutan seperti apa yang diminta oleh narapidana terorisme di Mako Brimob dalam kaitannya dengan Aman Abdurrahman.
Dia juga menyatakan, tuntutan sebenarnya dari para napi tidak jelas. Sebab, kerusuhan bermula dari masalah sepele, yaitu makanan.
Â
Advertisement