Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung siap menghadapi sidang perdana perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor, hari ini, Senin (14/5/2018).
"Pertama kita dengarkan dulu jaksa bacakan surat dakwaan. Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu lah untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," ujar pengacara Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 13Â Mei 2018.
Baca Juga
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus SKL BLBI tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Syafruddin menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA).
Advertisement
Syafruddin menggugat keduanya karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006 bahwa SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: