Gembong Teroris Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan, jaksa menyebut keterlibatan Aman Abdurrahman dalam serangkaian teror melalui doktrin yang ditularkan kepada para pengikutnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 10:55 WIB
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3). Aman diadili terkait kasus ledakan bom di Jalan Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abdurrahman dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman.

"Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa" kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa menyebut keterlibatan Aman Abdurrahman dalam serangkaian teror melalui doktrin yang ditularkan kepada para pengikutnya. 

Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). 

Jaksa menyebut, meski Aman ada di balik penjara Nusakambangan, bukan berarti ajaran sesatnya tidak bisa menyebar. Beberapa kali Aman Abdurrahman menerima pengikutnya dan memberikan pengajaran tentang terorisme.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya