Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abdurrahman dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca Juga
Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman.
Advertisement
"Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa" kata jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menyebut keterlibatan Aman Abdurrahman dalam serangkaian teror melalui doktrin yang ditularkan kepada para pengikutnya.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Jaksa menyebut, meski Aman ada di balik penjara Nusakambangan, bukan berarti ajaran sesatnya tidak bisa menyebar. Beberapa kali Aman Abdurrahman menerima pengikutnya dan memberikan pengajaran tentang terorisme.