KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka Cuci Uang Kasus Bupati Kebumen

Menurut Febri, korporasi tersebut diduga menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan Mohamad Yahya Fuad.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2018, 10:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 10:37 WIB
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad turun dari mobil tahanan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan tersangka terhadap korporasi berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad (MYF).

"Dari fakta-fakta penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, korporasi tersebut diduga menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan Mohamad Yahya Fuad. Namun sayang Febri masih belum mau menjelaskan lebih detail kasus tersebut.

"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut. Yang jelas ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Selain itu, KPK menjerat tim sukses Bupati Kebumenberinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka pada kasus yang sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengembangan dari OTT

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL) dikawal petugas usai menandatangani perpanjangan penahanan 30 hari kedepan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.

Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya