KPK Tahan Bupati Kebumen Yahya Fuad

Sebelumnya, KPK menetapkan Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kebumen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Feb 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 21:01 WIB
Rumah Dinas Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Rumah Dinas Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kebumen M Yahya Fuad di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

Yahya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).

Sementara itu, Yahya yang keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye, enggan berkomentar. Dia meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik yang telah memeriksanya.

"Jadi udah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik aja lah. Terima kasih ya," ucap Bupati Kebumen Yahya Fuad. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Selain itu, KPK menjerat tim sukses Bupati Kebumen, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.

Hasil Pengembangan OTT

Kerja Pemda Kebumen diklaim tak terganggu dengan penetapan bupati sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kerja Pemda Kebumen diklaim tak terganggu dengan penetapan bupati sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, 23 Januari 2018.

KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya