Penampakan Uang Rp 87 Miliar yang Dikembalikan Samadikun ke Kas Negara

Sesungguhnya ini adalah uang negara yang dikorupsi oleh Samadikun Hartono dengan total Rp 169 miliar.

oleh Maria FloraFadjriah Nurdiarsih diperbarui 18 Mei 2018, 16:12 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 16:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satu troli uang pecahan Rp 100 ribu yang berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini siap dikirim dari terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Uang ini berjumlah Rp 87 miliar.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (18/5/2018), uang ini adalah uang negara yang di korupsi oleh Samadikun dengan total Rp 169 miliar.

Rencananya uang-uang tersebut akan dikembalikan secara bertahap ke kas negara.

"Yang bersangkutan sudah melunasi. Dalam artian sudah membayar kali terakhir sebagai pelunasan sebesar Rp 87 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana.

Samadikun divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara karena menyelewengkan dana BLBI untuk Bank Modern. Usai vonis, Samadikun kabur ke luar negeri pada 2003 silam.

Setelah 13 tahun buron, Samadikun ditangkap saat menonton balapan Formula satu di Tiongkok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya